ADVERTISEMENT

Juliari Batubara Membantah Menerima Suap Terkait Bansos Covid-19

Rabu, 21 April 2021 21:37 WIB

Share
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)
Eks Mensos RI Juliari P Batubara saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (21/4/2021). (foto: cr05/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membantah kalau dirinya menerima suap duit bansos untuk warga terdampak Covid-19.

Juliari Batubara menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menerima suap Rp32,4 miliar. 

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," klaim Juliari dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (20/4/2021). 

Adapun dalam sidang tersebut, Juliari didakwa telah menerima uang dugaan suap mencapai Rp 32,4 milliar dari beberapa perusahaan penyedia barang pengadaan Bansos Pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 lalu. 

Kendati demikian, dalam agenda tersebut pengacara Juliari , Muqadir Ismail tidak mengajukan nota keberatan terkait dakwaan yang diterima oleh kliennya tersebut. 

"Kami mempertimbangkan agar perkara ini bisa kami selesaikan dengan cepat," kata Muqadir. 

Dalam sidang itu, JPU mengatakan, Juliari telah menerima dugaan suap yang dalam beberapa tahap antara lain, ia didakwa menerima uang sebesar Rp 1,28 milliar dari Harry Van Sidabukke mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1,95 milliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama. 

Tak hanya itu Juliari juga didakwa menerima uang sebesar Rp 29,252 milliar dari beberapa perusahaan lainnya. 

Namun Muqadir mempertanyakan dakwaan JPU terkait dugaan supa senilai Rp 29.252 milliar itu. Ia berpendapat , jika memang hal tersebut merupakan pemberian suap , maka dari mana asal muasal uang suap itu. 

"Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp 4 milliar , sedangkan 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp 15 milliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT