ADVERTISEMENT

Fraksi PPP Tolak Dana Hibah Keagamaan, Plt Ketua DPRD Lebak : Menolak Apanya? 

Rabu, 21 April 2021 15:07 WIB

Share
Plt Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta (yusuf)
Plt Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID – Plt Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta angkat bicara terkait sikap  Fraksi PPP  DPRD Lebak, yang menolak pencairan dana hibah bansos untuk sarana prasarana keagamaan di Lebak senilai Rp1,2 Miliar.

Dirinya tak mempersoalkan jika Fraksi PPP menolak pencairan dana hibah tersebut. Namun, Junaedi mempertanyakan subtansi penolakan tersebut.

"Kalau menolak, menolak apanya? Karena memang tidak ada jatah-jatahan untuk fraksi. Justru yang saya mau tanya, apakah mereka mengusulkan melalui mekanisme atau tidak?" tanya Plt Ketua DPRD Lebak ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung,  Rabu (21/04/2021).

Ia mengatakan, dana hibah itu sendiri merupakan hasil dari usulan masyarakat  yang mengajukan untuk pembangunan  sarpras berupa masjid,  pondok pesantren dan tempat keagaaman lainnya. 

"Ini kita siapkan dana hibah yang tadinya gede jadi sedikit karena ada defisit anggaran dan refocusing. Nah, yang mau mengawal usulan masyarakat silahkan, tapi ikuti prosedur. Kalau ujug-ujug ya enggak bisa," terang Jun.

Ia menerangkan, bahwa untuk bantuan hibah itu sediri diusulkan langsung oleh masyarakat  melalui mekanisme e-Budgeting.

"Kalau mereka ketinggalan pengusulan karena ritme soal waktunya kita atur. Misalnya mau naik kereta lalu ketinggalan kereta ya itu risiko. Karena saya ketinggalan kereta lalu saya nolak naik kereta, ya itu urusannya. Kira-kira gitu ilustrasinya," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah  dengan tegas  menolak pencairan dana hibah senilai Rp 1,2 Milliar itu.  Penolakan tersebut  dilakukan, karena pihaknya menilai pencairan dana hibah itu dilakukan secara tidak adil.

Kemudian besaran nilai dana hibah masing-masing pengusul (Anggota dewan-red) yang bervariasi.

"Ada yang mendapat Rp50 juta per orang, ada yang Rp70 juta, bahkan ada yang Rp124 juta, ini kan bentuk ketidakadilan," kata Musa. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT