ADVERTISEMENT

Duh! Belum Selesai Polemik Dana Hibah, Tahun ini Pempov Banten Temukan 212 Ponpes Diduga Fiktif Ajukan Bantuan

Rabu, 21 April 2021 10:55 WIB

Share
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Gunawan (foto: luthfillah)
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Gunawan (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemotongan bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020.

Seiring dengan proses penyelidikan kasus dugaan pemotongan tersebut, tahun ini Pemprov Banten kembali menerima ajuan bantuan dana hibah dari sejumlah Ponpes yang diduga fiktif.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Gunawan mengatakan, untuk ajuan dana hibah Ponpes tahun ini sudah ada sekitar 4.042 yang melalui aplikasi e-hibah.

"Berdasarkan hasil verifikasi pertama, dari jumlah tersebut sebanyak 716 Ponpes ditemukan bermasalah, 514 di antaranya terdapat masalah double catat, sedangkan 212 pesantren lainnya tidak memiliki izin operasional, atau patut diduga fiktif," katanya, Rabu (21/4/2021).

Gunawan melanjutkan, 212 Ponpes itu bisa dikatakan yang tidak lolos dalam seleksi administrasi pertama yang dilakukan Pemprov.

"Sesuai perintah pak Gubernur tadi, kami akan melakukan verifikasi faktual terhadap Ponpes yang mengajukan bantuan pada tahun ini," ujarnya.

Verifikasi yang dilakukan berupa terjun langsung ke lapangan oleh tim verifikator dari Kesra, untuk memastikan Ponpes yang mengajukan bantuan benar-benar validitasnya terbukti.

"Sekarang tim kami sedang nyebar ke seluruh Ponpes, mudah-mudahan di triwulan ketiga ini bisa selesai dilakukan," jelasnya.

Menurut Gunawan, kejadian temuan dana hibah tahun 2020 itu terjadi pada periode kepemimpinan sebelum dirinya. Ia baru dilantik pada Oktober tahun ini.

Oleh karena itu mudah-mudahan pada tahun 2021 ini tidak ada temuan. Pihaknya juga meminta saran dari Kejati dan Gubernur Banten dalam pelaksanaan hibah tahun ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT