ADVERTISEMENT

Dua Geng Motor Bentrok di Banten Lama, Tiga Anggota All Star Jadi Tersangka Pembacokan

Rabu, 21 April 2021 22:26 WIB

Share
Diduga pelaku pembacokan yang juga anggota geng motor All Star diperiksa penyidik. (foto: haryono/poskota.co.id)
Diduga pelaku pembacokan yang juga anggota geng motor All Star diperiksa penyidik. (foto: haryono/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan antar geng motor di Jalan Raya Banten Lama, perbatasan Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Kramatwatu pada Senin (19/04/2021) dini hari kemarin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 11 anggota geng motor All Star, karena diduga telah melakukan pembacokan. Dari 11 orang yang diamankan tiga orang di antaranya ditetapkan jadii tersangka.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi, setelah dua geng motor yaitu All Star dan Barisan Ogah Mundur (BOM) terlibat tawuran di Jalan Raya Banten Lama. Satu orang terluka dalam kejadian tersebut.

"Remaja yang terlibat tawuran berasal dari kelompok All Star, yang anggotanya warga Kecamatan Kasemen, dan kelompok kedua dari BOM anggotanya dari Kecamatan Kramatwatu," katanya kepada wartawan, Rabu (21/04/2821).

Menurut Yunus, setelah terjadi bentrokan yang menyebabkan 1 korban dari kelompok BOM terluka, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor tersebut.

"Yang kami amankan 11 orang, TKP (lokasi tawuran) dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita senjata tajam, berupa dua celurit dan golok sisir. Senjata itu diduga digunakan dalam tawuran dan membacok korbannya.

"Dari 11 orang yang ditangkap, baru tiga yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni IS, 17, AI, 18, dan AJ, 22. Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap korban dari kelompok BOM," jelasnya.

Yunus menegaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana, juncto Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

"Jika masyarakat melihat sekelompok pemuda membawa sajam, bisa melaporkan ke polisi," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT