JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Rio Reifan kembali tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di kediaman milik orang tuanya di kawasan Otista, Kakarta Timur, Senin (19/04/2021).
Bahkan saat polisi tengah melakukan penggeledahan, tiba-tiba datang seorang driver ojek online (ojol) yang mengantarkan paket. Kiriman itu terbungkus rapih dengan kotak hitam yang rupanya berisi 1 gram sabu pesanan Rio Reifan.
"Rapi sekali bungkusannya. Dalam kotak itu ada klip kecil sabu seberat 1 gram. Memang sudah dipesan oleh yang bersangkutan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Yusri mengaku pihaknya sudah melakukan interogasi kepada driver ojek online yang mengantar paket tersebut.
Berdasar hasil interogasi, ia memastikan bahwa driver ojol itu adalah mitra resmi aplikasi penyedia jasa layanan ojek online dan memang tidak mengetahui paket apa yang diantarnya.
"Ternyata setelah ditelusuri alamatnya palsu atau tidak ada, Tapi intinya kita akan dalami terus," Imbuhnya Yusri.
Sebelumnya Pada 2015 lalu, Rio mendapat 14 bulan penjara terkait kasus narkoba. Lalu pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Kemudian sekitar dua tahun berselang pada 2019, Rio lagi-lagi ditangkap terkait kasus serupa dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara. (CR-5)
Foto : Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait penangkapan Artis Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat. (cr05)