LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pencairan Dana Hibah Bansos untuk pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) keagamaan di Kabupaten Lebak ternyata tidak untuk semua elemen.
Bahkan, pencairan dana hibah seniali Rp. 1,2 Milliar tersebut menuai beragam penolakan.
Salah satunya berasal dari Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak.
Mereka dengan tegas menolak pencairan dana hibah itu karena menilai dalam proses administrasi maupun pencairannya terdapat kejanggalan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, keputusan tersebut disampaikan oleh ke 4 anggota fraksi PPP yang kini duduk di kursi DPRD Lebak.
"Keputusan fraksi, kami menolak dicairkan dana hibah tersebut karena adanya ketidakadilan," kata Musa kepada wartawan di Gedung DPRD Lebak, Rabu (21/04/2021).
Salah satu ketidakadilan menurut Musa, masih ada sejumlah legislator yang tidak mendapatkan dana hibah tersebut. Kemudian besaran nilai dana hibah masing-masing pengusul (Anggota dewan-red) yang bervariasi.
"Ada yang mendapat Rp50 juta per orang, ada yang Rp70 juta, bahkan ada yang Rp124 juta, ini kan bentuk ketidakadilan," kata Musa.
Seharusnya, kata Musa, dana hibah tersebut dibagi rata menjadi Rp25 juta peranggota DPRD.
"Etisnya kan dibagi rata, kalau dibagi rata per anggota dapat Rp25 juta. Kalau pun ada selisih, Rp5 juta dengan pimpinan ya wajar lah," ujar Musa.
Musa mengatakan, dana hibah itu sendiri merupakan usulan dari tahun 2020 lalu, sehingga kemungkinan terdapat lembaga yang sudah menyelesaikan pembangunannya.