Para napi narkoba yang telah divonis hukuman mati, masih mengembangkan jaringannya yang berada di luar Lapas.
"Salah satunya di Aceh, meski sudah di hukum mati mereka masih tetap mencari jalan jaringan-jaringan. Kita bekerja sama luar biasa dengan Dirjenpas itu bagaimana kita tetap, bukan berarti dari lapas dikirim, tapi yang bersangkutan masih menggunakan jaringannya, walaupun mereka masih dalam atau berada di dalam lapas," imbuhnya. (ifand)