Bareksrim Polri Tidak Periksa Atasan Tersangka Oknum Polisi Unlawful Killing FPI

Rabu 21 Apr 2021, 20:22 WIB
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat menerima TP3 Enam Laskar FPI. (ist)

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat menerima TP3 Enam Laskar FPI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri tidak memeriksa atasan tiga tersangka Oknum Reserse Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan diluar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar Font Pembela Islam di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).

Menurut Kabareskirm, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan penyidik tak memeriksa atasan dari tiga orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus Unlawful Killing terhadap laskar FPI.

"Sementara di dalam mobil hanya dua orang, masa mau melibatkan yang lain," ucap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. Saat ini, kasus unlawful killing sedang dalam proses pemberkasan. Agus menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I pada Mei 2021 mendatang."Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap I ya," kata Agus.

Sedianya ada tiga orang tersangka.

Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi Unlawful Killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. (adji)

Berita Terkait
News Update