Anies Batasi Aktivitas Warga yang Tinggal di Wilayah Zona Merah Covid-19

Rabu 21 Apr 2021, 18:23 WIB
Gubernur DKI Jakart,  Anies Baswedan. (foto: istimewa)

Gubernur DKI Jakart, Anies Baswedan. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta yang tinggal di wilayah Zona Merah Covid-19 akan dibatasi untuk keluar masuk maksimal hingga pukul 20:00 WIB.  Kebijakan tersebut, diatur Gubernur Anies Baswedan untuk meminimalisir kasus Covid-19.

Ketentuannya pun  tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Retangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," bunyi Ingub tersebut, Rabu (21/04/2021).

Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 April 2021 lalu. 

Anies menuturkan, RT yang masuk ke dalam zona rawan ialah dengan kriteria apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif corona dalam satu RT selama tujuh hari.

Jika terjadi hal tersebut, Gubernur Anies memerintahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus Covid-19. "Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," paparnya. 

Lalu melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19.. Pemerintah juga perlu melaksanakan pengawasan ketat di lokasi tersebut guna mencegah virus corona meluas.

Selain itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudataan itu juga menginstruksikan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update