ADVERTISEMENT

Tugu Knalpot Brong Setinggi 4 Meter Berdiri di Kota Serang Sebagai Bentuk Peringatan 

Selasa, 20 April 2021 12:54 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Mariyono dan tugu knalpot brong. (foto: istimewa)
Kapolres Serang AKBP Mariyono dan tugu knalpot brong. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang membangun tugu knalpot hasil razia seluruh satuan fungsi serta polsek terhadap sepeda motor yang tidak sesuai standar atau menggunakan knalpot brong.

Tugu knalpot setinggi 4 meter yang berdiri di areal lahan parkir motor ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tidak sesuai spesifikasinya.

"Tugu knalpot ini dibangun untuk mengingatkan pemilik kendaraan roda agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasinya dan dilarang menggunakan knalpot brong atau racing," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono ditemui poskota.co.id di Mapolres Serang, Selasa (20/4/2021).

Mariyono mengungkapkan penggunaan knalpot brong sangat menggangu ketenangan masyarakat dan dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mariyono menjelaskan kepolisian tidak akan mentolerir pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Pihaknya akan menindak kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan.

Untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong, pihaknya juga telah meke pedagang agar tidak menjualnya lagi.

"Ini sesuai perintah Kapolda Banten, karena sangat menggangu dan rawan terjadinya konflik kamtibmas di wilayah kami. Kami tidak mentolerir pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kita lakukan tindakan dan mengandangkan motor," tandasnya.

Menurut Mariyono, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapot standar pabrikan.

"Pasal yang dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, didenda paling banyak Rp250.000," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT