ADVERTISEMENT

Sebelum Dijual untuk Prostitusi Online, Korban dari Anak Anggota DPRD Bekasi  Ditawari Bekerja di Kedai Pisang Goreng

Selasa, 20 April 2021 09:24 WIB

Share
Rumah kos yang digunakan untuk AT membuka jasa prostitusi secara online lewat aplikasi Michat. (Ist)
Rumah kos yang digunakan untuk AT membuka jasa prostitusi secara online lewat aplikasi Michat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Korban pemerkosaan anak anggota dewan di Bekasi, sempat diiming-imingi bekerja sebagai karyawan kedai pisang goreng, sebelum dijual melalui prostitusi online oleh AT (21).

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, berdasarkan hasil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Novrian kepada wartawan, Senin (19/04/2021).

Dikatakan dia, modus terduga pelaku kemudian meminta korban menginap di sebuah kamar kosan yang berada di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan (mereka) tinggal di sini saja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya enggak ada, yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," ujar dia.

Dia menambahkan, PU disekap di lantai dua kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama satu bulan, pada bulan Februari hingga Maret 2021. Kemudian, korban tersebut dijual oleh pacarnya sendiri untuk melakukan praktik prostitusi online.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Mirisnya, dalam satu hari rata-rata PU dipaksa untuk melayani empat sampai 5 orang laki-laki hidung belang.

Bahkan, lanjut dia, AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak. AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp400 ribu.

Setelah melayani nafsu bejad dari orang lain, tak sepeser pun PU diberikan uang olehnya. "Termasuk negosiasi, pengakuannya Rp400 ribu sekali open BO. Uangnya dipegang si pelaku,” tegas Novrian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT