BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Korban pemerkosaan anak anggota dewan di Bekasi, sempat diiming-imingi bekerja sebagai karyawan kedai pisang goreng, sebelum dijual melalui prostitusi online oleh AT (21).
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, berdasarkan hasil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Novrian kepada wartawan, Senin (19/04/2021).
Dikatakan dia, modus terduga pelaku kemudian meminta korban menginap di sebuah kamar kosan yang berada di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan (mereka) tinggal di sini saja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya enggak ada, yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," ujar dia.
Dia menambahkan, PU disekap di lantai dua kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama satu bulan, pada bulan Februari hingga Maret 2021. Kemudian, korban tersebut dijual oleh pacarnya sendiri untuk melakukan praktik prostitusi online.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Mirisnya, dalam satu hari rata-rata PU dipaksa untuk melayani empat sampai 5 orang laki-laki hidung belang.
Bahkan, lanjut dia, AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak. AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp400 ribu.
Setelah melayani nafsu bejad dari orang lain, tak sepeser pun PU diberikan uang olehnya. "Termasuk negosiasi, pengakuannya Rp400 ribu sekali open BO. Uangnya dipegang si pelaku,” tegas Novrian.
Peristiwa ini, lanjut dia, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri adanya modus manipulasi.