Sah, Pemprov DKI Putuskan Pemudik Sekitaran Jabodetabek Tak Perlu Pakai SIKM

Selasa 20 Apr 2021, 12:12 WIB
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta mewakili Pemprov DKI informasikan, pemudik di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tak perlu pakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Maka dari itu bisa dipastikan, masyarakat Jabodetabek masih dapat berpergian di tengah larangan mudik.

“Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Lantas Syafrin menambahkan, SIKM hanya untuk pemudik yang akan keluar daerah Jabodetabek.

“Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM,” tegas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sudah miliki wacana terkait pemberlakuan SIKM.

Anies menyebut pihaknya akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dan dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi, waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," kata Anies, Minggu (28/3/2021). (cr09)

Berita Terkait
News Update