Polisi Telusuri Kewarganegaraan Joseph Paul Zhang, YouTuber Mengaku Nabi ke-26

Selasa 20 Apr 2021, 03:59 WIB
Jozeph Paul Zhang diduga hina Rasullah SAW (Tangakapan layar/YouTube/Jozeph Paul Zhang)

Jozeph Paul Zhang diduga hina Rasullah SAW (Tangakapan layar/YouTube/Jozeph Paul Zhang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri masih mendalami kewarganegaraan Youtuber yang mengaku nabi ke-26. alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang membuat geram publik Indonesia. Senin (19/4/2021).

Diketahui bahwa Jozeph Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia. Hal ini yang masih tengah didalami oleh penyidik Polri.

"Nah masalah kewarganegaraan Polri masih mendalami masalah itu, yang jelas sedang mendalami dari yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Pihaknya meminta masyarakat bersabar terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Polri. "Mudah-mudahan tidak lama lagi Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," imbuh Rusdi.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono. Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi Polri mendapat kejalasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," pungkasnya. 

Berita Terkait
News Update