Kejati Banten Bidik Tersangka Lain Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Selasa 20 Apr 2021, 12:06 WIB
Penyidik Kejati Banten menggeledah gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes di Masjid Raya Albantani. (foto: ist)

Penyidik Kejati Banten menggeledah gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes di Masjid Raya Albantani. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Banten untuk pondok pesantren (ponpes) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Setelah menggeledah gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes di Masjid Raya Albantani dan Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, tim Kejati Banten telah membidik tersangka baru yang diyakini ikut terlibat dalam pemotongan dana hibah yang diberikan kepada 3 ribu pesantren di Banten.

Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut. Tersangka berinisial ES (36), warga Pandeglang. ES adalah pihak swasta yang diduga bertugas melakukan pemotongan bantuan untuk sekitar 3.000-an ponpes, dengan total alokasi anggaran Rp117 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan setelah menetapkan ES, selaku pihak swasta yang berperan memotong dana hibah, penyidik kini mendalami adanya keterlibatan tersangka lain.

"Junto 55-nya (turut serta melakukan perbuatan pidana atau keterlibatan pelaku lain). Cari bersama-sama dengan siapa," katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Ivan, penyidik belum mengetahui adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada instansi di Pemporv Banten yang menyalurkan dana hibah tersebut, maupun organisasi keagamaan yang terlibat dalam program bantuan hibah tersebut. "Belum tau ada yang terlibat (instansi maupun organisasi), kita tunggu penyidikan," ujarnya.

Ivan menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten akan melakukan pemanggilan terhadap penyalur dana hibah. Sejauh ini, penyidik baru melakukan pemanggilan terhadap puluhan penerima hibah.

"Pasti banyak (pemanggilan). Saat ini baru penerima. Untuk sementara belum (pemanggilan terhadap penyalur dana hibah)," jelasnya.

Ivan menegaskan, kasus korupsi ini akan terbongkar hingga ke akarnya, apabila tersangka ES mau berterus terang siapa saja yang ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penyelewengan dana bantuan untuk ponpes tersebut.

"Nanti apakah ada pengakuan dari tersangka, tunggu perkembangan penyidikannya," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ES dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. Menurut Asep, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa ponpes penerima bantuan. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Berita Terkait
News Update