ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Akui Sudah Lepas Status WNI

Selasa, 20 April 2021 11:54 WIB

Share
Joseph Paul Zhang (ist)
Joseph Paul Zhang (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jozeph Paul Zhang mendadak muncul di salah satu kanal YouTube dan buat pernyataan jika dirinya sudah melepas status warga negara Indonesia (WNI).

Jozeph pun menyebut saat ini Polri tidak bisa menjerat hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saudara saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," jata Jozeph dalam sebuah video acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).

Namun Jozeph pun saat ini akui merasa khawatir karena gereja-gereja telah menekan dirinya.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia," sebutnya.

Untuk diketahui, Polri resmi tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama, akibat sejumlah konten YouTubenya dianggap menimbulkan provokasi dan diduga lakukan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW.

 

Kabar penetapan Jozeph Paul Zhang juga telah dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, Polri sudah memasukkan tersangka Paul Zheng ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," terang Rusdi, Selasa (20/4/2021). (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT