BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 115 pengguna kendaraan yang kedapatan memakai knalpot bising ditindak Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Tindakana dilakukan dalam razia knalpot bising di sejumlah titik wilayah di Kota Bekasi.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, tindakan dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman, nyaman dan damai kepada masyarakat khususnya warga Kota Bekasi.
"Patroli dan penindakan ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Polres sudah menindak 115 pengguna knalpot bising, dan bisa terus bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran," kata Agung, Selasa (20/04/2021).
Peningkatan intensitas razia knalpot bising, kata dia, sesuai dengan instruksi Kapolres agar pelaksaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 bejalan khidmat.
"Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ungkapnya.
Agung menambahkan, razia knalpot bising ini juga dibarengi dengan Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, pengendara yang kedapatan melanggar penggunaan knalpot di atas ambang batas standar polusi suara dikenakan sanksi tilang.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga tidak segan melakukan penyitaan barang bukti kendaraan saat razia knalpot bising dilakukan.
"Dikenakan pasal 285 Undang-undang lalu lintas, sanksi tilang denda Rp250 ribu," tegasnya.
Adapun dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021, lanjut Agung, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng jajaran institusi lainnya.