Cegah Covid-19, Doni Minta Dibentuk Satgas Khusus Pengawasan Pekerja Migran di Batam

Selasa 20 Apr 2021, 09:48 WIB
Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo saat rapat pencegahan Covid-19 dengan Pemda Kepulauan Riau. (ist)

Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo saat rapat pencegahan Covid-19 dengan Pemda Kepulauan Riau. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo minta dibentuk organisasi khusus lintas batas atau satgas kepulangan.

Pembentukan organisasi khusus ini untuk upaya pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Saya  berharap penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI, baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal,"  terang Doni pada Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/04/2021).

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma beserta unsur jajaran lainnya, Doni meminta agar Pemprov Kepri dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pembentukan satgas khusus perbatasan di wilayahnya.

“Gubernur Kalbar minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian,” kata Doni.

Adapun dalam implementasinya, satgas khusus ini akan menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dimana PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5x24 jam kendati hasilnya negatif.

Selain itu, lanjut Doni, wajib melakukan karantina selama lima hari, kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua.

Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif,"  ujar Doni.

Dalam pembentukan satgas khusus perbatasan atau kepulangan tersebut, Doni menyebut harus ada kolaborasi antar Kementerian/Lembaga Pusat yang ada di daerah secara terintegrasi.

Berita Terkait

News Update