Catat! Ini Wilayah yang Perbolehkan Warganya Mudik Lokal pada 6-17 Mei, Berikut Daftarnya

Selasa 20 Apr 2021, 13:46 WIB
Kalangan POS Bus kecewa mudik Lebaran dilarang. Suasana Terminal Bus Poris Plawad. (foto: fernando toga/poskota.co.id)

Kalangan POS Bus kecewa mudik Lebaran dilarang. Suasana Terminal Bus Poris Plawad. (foto: fernando toga/poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dibalik pelarangan mudik lebaran 2021, pemerintah berlakukan kebijakan pengecualian di sejumlah wilayah untuk mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.

Terdapat 8 wilayah yang warganya diizinkan pmerintah untuk lakukan mobilitas di luar selama periode pelarangan mudik yang sudah ditetapkan.

Diektahui, pengecualian larangan mudik berlaku di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Berikut adalah 8 wilayah yang diizinkan untuk mudik lokal pada 6-17 Mei 2021:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (cr09)

Berita Terkait

News Update