Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas.
"Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidakhadirannya," kata Fahmi.
"Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," sambungnya. (kontributor banten/yusuf permana)