ASN di Pandeglang Wajib Apel Pagi, Tidak Hadir Kena Pemotongan TPP

Selasa 20 Apr 2021, 16:09 WIB
ASN di Pandeglang melakukan apel pagi. (foto: ist)

ASN di Pandeglang melakukan apel pagi. (foto: ist)

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID  - Semua ASN di Pandeglang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mendorong Pemkab Pandeglang untuk tidak lagi memberlakukan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. 

Oleh karena itu, tiap pagi ASN di Pandeglang wajib apel pagi. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin , Selassa (20/04/2021)/

"Insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker," ujarnya, ujarnya sambil menjelaskan, jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.

Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin mengingatkan para Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar selalu mengikuti apel pagi yang digelar di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap harinya. 

Hal itu menyusul dengan dikeluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bahwa Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap OPD.

"Hal ini kita dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun," demikian dikatakan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/04/2021).

"Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid-9, Insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker," ujarnya

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Plh Bupati berharap Finger Print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP. 

"Sesuai fasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja Asn harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," imbuhnya.

Pery meyakini jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata Pery, dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah -mudahan bisa diberikan kesadaran,"tandasnya.

Berita Terkait

SAKIP Pandeglang Bertahan Diperingkat BB

Jumat 23 Apr 2021, 23:33 WIB
undefined

News Update