Artis Narkoba Jangan Diberi Panggung

Selasa, 20 April 2021 06:00 WIB

Share
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap. (ist)
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap. (ist)

Oleh: Ilham Tanjung

DUNIA selebriti dekat sekali dengan bahaya narkoba. Banyak diantara mereka terjerumus karena tuntutan pekerjaan yang seringkali membuatnya membutuhkan doping, hingga akhirnya menjadi pecandu bahkan menjadi pengedar dikalangan komunitasnya.

Faktor lain, mereka kerap menghilangkan stres akibat terlalu banyak masalah dengan memakai narkoba. Baginya, dengan menikmati narkoba masalah yang dihadapi bisa dilupakan sesaat, namun bukannya masalah yang hilang justru menimbulkan masalah baru.

Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan. Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapat saat penangkapan.

Batasan tersebut diantaranya, sabu kurang dari 1 gram, ekstasi kurang dari 2,4 gram (8 butir), Heroin kurang dari 1,8 gram, Kokain kurang dari 1,8 gram, Ganja kurang dari 5 gram, Metadon kurang dari 0,5 gram dan Morfin kurang dari 1,8 gram. Jika di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan pecandu (rehabilitasi) lagi.

Sejak awal Tahun 2021 tercatat sejumlah artis atau publik figur terjerat kasus narkoba, mereka adalah APH - suami dari penyanyi Nindy Ayunda, GSH - mantan suami dari Dina Lorenza dan Cut Keke, kemudian Selebgram AK, RR - anak dari Rhoma Irama dan terakhir bintang sinetron dan film, JS ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (15/4/2021).

JS ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jaksel dengan barang bukti 0,52 gram daun ganja, 44 gram tembakau berikut 2 botol liquid vape ganja sintetis. Dari hasil tes urine, JS juga positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC) yang ada dalam ganja. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut sekitar 70 persen para pengguna narkoba yang sudah direhabilitasi akan kembali menggunakan narkoba.

Pasalnya, penyalahgunaan narkoba meninggalkan dampak yang merugikan terhadap tubuh, terutama pada otak. Bisa diibaratkan rumah yang pernah dihantam dengan palu besar tidak akan bisa pulih 100 persen meski sudah disemen lagi, karena bekas pukulan palu pasti berimbas ke konstruksi. Artinya, orang yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak bisa sembuh total meski sudah menjalani rehabilitasi. 

Ahli Kriminologi Forensik Reza Indragiri Amriel, juga menjelaskan selama artis masih merasakan kenikmatan dan manfaat dari narkoba tersebut, Ia tidak akan mau berhenti apalagi melaporkan dirinya sebagai pecandu narkoba ke pihak kepolisian untuk dilakukan rehabilitasi. 

Bila mereka ditangkap gara-gara narkoba, maka perhatian masyarakat lebih tersedot kesana. Bagaimanapun publik figur yang gerak-geriknya tak hanya menjadi perhatian tapi juga ditiru. Sanksi sosial yang diberikan terhadap artis narkoba termasuk artis prostitusi dengan mempertontonkan wajah dan identitasnya, tidak cukup memberikan efek jera. Malah semakin mempromosikan sang artis. 

Halaman
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar