ADVERTISEMENT

Apresiasi Langkah Gubernur Banten, Rektor Untirta Prihatin Ada Oknum Lakukan Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Selasa, 20 April 2021 21:54 WIB

Share
Rektor Untirta Prof. Dr. Fatah Sulaiman. (foto: ist)
Rektor Untirta Prof. Dr. Fatah Sulaiman. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren ke Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan apresiasi dari para tokoh.

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof. Dr. Fatah Sulaiman menyatakan prihatin atas adanya oknum yang melakukan pemotongan dana hibah pondok pesantren.

Padahal dana tersebut kata Fattah, sengaja dianggarkan oleh Pemprov Banten untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas pondok pesantren di Provinsi Banten.

"Atas nama institusi saya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten yang mengambil inisiatif untuk mencegah adanya tindakan serupa atau berulang di tahun yang akan datang terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan pemotongan dana hibah untuk pondok pesantren di Provinsi Banten," kata Prof. Fatah, Selasa (20/4/2021).

Fatah Sulaiman berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas. Apalagi saat ini kasus itu sudah mendapat perhatian luas masyarakat.

"Saya juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Banten dan aparat hukum yang bertindak cepat sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemotongan dana hibah pondok pesantren dari anggaran pemerintah pun sudah ditangkap dan diproses secara hukum," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren dengan nilai mencapai Rp117 miliar.

Kini, dia sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejati Banten mengaku sudah memantau dana hibah ponpes sejak tahun 2018 hingga 2020. Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.

Dalam perkara ini, puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan oleh Kejati. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan ponpes tahun 2018 dan 2019 juta diperiksa, untuk mendalami kasus korupsinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT