Update Kasus Corona RI Per Hari Senin Bertambah Sebanyak 4.952 Orang

Senin 19 Apr 2021, 17:26 WIB
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro. (foto: istimewa)

Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan per hari Senin (19/4/2021) penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4.952 orang, sehingga secara kumulatif menjadi 1.609.300 orang.

Satgas pun tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir) untuk mencegah penularan Covid-19.

Adapun pasien yang sembuh Covid-19 per hari Senin (19/4/2021) juga bertambah sebanyak 6.349 orang, sehingga secara nasional pasien sembuh sudah mencapai 1.461.414 orang.

Kabar duka juga disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 tentang adanya pasien yang meninggal dunia, per hari Senin (19/4/2021) bertambah sebanyak 143 orang, sehingga secara keseluruhan mereka yang wafat mencapai 43.567 orang.

Lima provinsi tertinggi dalam penambahan kasus positif Covid-19 per hari Senin (19/4/2021) yakni:

  1. Jawa Barat bertambah sebanyak 1.471 orang,
  2. DKI Jakarta bertambah sebanyak 973 orang,
  3. Jawa Tengah bertambah sebanyak 678 orang,
  4. Jawa Timur bertambah sebanyak 253 orang dan
  5. Riau bertambah sebanyak 227 orang.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Brotoasmoro mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Atas keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda, dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M, kita dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat, " terang dr Reisa, kemarin.

Reisa mengungkapkan Kemenag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Ia menjelaskan, dalam surat juga diatur bahwa kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

"Namun, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat," Reisa menambahkan. (johara)

News Update