Menutup Warung Makan Siang Hari selama Ramadan di Serang Bukan Pelanggaran HAM

Senin 19 Apr 2021, 04:56 WIB
Wali Kota Serang, Syafruddin angkat bicara terkait polemik pernyataan Jubir Kemenag RI Abdul Rochman ( foto: luthfillah)

Wali Kota Serang, Syafruddin angkat bicara terkait polemik pernyataan Jubir Kemenag RI Abdul Rochman ( foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Serang, Syafruddin angkat bicara menanggapi polemik pernyataan Jubir Kemenag RI Abdul Rochman, terkait kebijakan Pemkot Serang yang menutup Warung makan siang hari selama Ramadan.

Menurut Syafruddin, Surat Edaran (SE) terhadap seluruh warung makan, restoran, kafe serta tempat hiburan karaoke di Kota Serang untuk tidak beroperasi pada siang hari tidak ada kaitannya dengan Perda no 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Karena surat ini merupakan imbauan bersama atas dasar kearifan lokal masyarakat Kota Serang," ujarnya seusai memberikan keterangan pers, di Kota Serang, Minggu (18/4/2021).

Syafruddin menegaskan, tujuan utama dari SE ini untuk bersama-sama menghargai umat Islam yang sedang berpuasa pada bulan Ramadan.

"Di dalam SE poin e itu jelas tertulis bahwa warung nasi dan restoran buka di siang hari selama Ramadan," tegasnya.

Syafruddin menambahkan, dalam SE itu diatur bagi mereka yang mempunyai usaha tempat makan, diperbolehkan buka dari pukul 16.00-04.30 pagi.

"Kalau mau beli take a way, itu ga masalah. Tapi kalau makan di tempat itu yang tidak diperbolehkan" ucapnya.

Kearifan lokal masyarakat Kota Serang, menurut Syafruddin, dari dulu memang sudah begitu. Sehingga jika dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Syafrudin menilai itu tidak benar.

"Karena 95 persen masyarakat Kota Serang ini beragama Islam, dan kita selama ini juga kondusif, tidak ada masalah terkait dengan kebijakan Pemkot Serang ini," ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait
News Update