SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah karyawan PT Shu Yuan Jian Cai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di gerbang perusahaan, Senin (19/4/2021).
Aksi unjuk rasa dilakukan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Aksi unjuk rasa ini mendapat dukungan dari sejumlah aliansi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutannya terkait PHK yang dilakukan oleh manajemen PT Shu Yuan Jian Cai tidak sesuai dengan aturan pemerintah yakni memberikan pesangon bukan berdasarkan terhitung dari lamanya bekerja.
"Tiba-tiba manajemen bilang ada pengurangan pegawai dengan alasan efisiensi. Akhirnya mengeluarkan surat pengumuman pada tanggal 15 April untuk mem-PHK Karyawan selama 2 bulan dan memberi pesangon dengan nominal 2 bulan kerja sekitar Rp8 jutaan. Pesangon yang diberikan bukan terhitung dari masa lama karyawan itu bekerja. Kami sebagai karyawan menolak," ujar Syarifudin, salah satu karyawan.
Ia mengungkapkan akibat pengumuman yang tiba-tiba, seluruh karyawan di perusahaan merasa kaget dan akhirnya berhenti memproduksi.
"Pengumuman ditempel tanggal 15 April. Jadi karena ada kata diberhentikan, spontan jam 1 lewat berhenti semua karyawan. Berhenti operasi, posisi saat itu pabrik juga masih produksi bukan bangkrut, pengiriman masih berjalan juga," katanya.
Dikatakan oleh Syarifudin, pihak perusahaan juga pernah mengeluarkan pernyataan untuk mengubah status karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dengan beban jam kerja yang berlebihan.
"Sementara dari pihak manajemen semua dikasih pesangon dulu dua bulan, kami sebagai karyawan menolak. Pernah ada peralihan status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dan mengeluarkan poinnya dalam perubahan jam kerja. Yang tadinya kerja 8 jam menjadi 12 jam," katanya.
Tidak hanya peralihan status karyawan dan jam kerja yang tidak sesuai aturan pemerintah, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan (hebel) ini juga tidak memberlakukan izin sakit dan cuti tahunan.
"Karyawan tetap jadi karyawan kontrak, gaji UMK, izin sakit ditiadakan dan poin-poin cuti tahunan dihilangkan. Hari libur ditambah Rp50 ribu," tuturnya.