Dari Pesinetron Jeff Smith, Selain Temukan Ganja Polisi Amankan Cairan Liquid Vape dan Satu Plastik Isi Tembakau

Senin 19 Apr 2021, 16:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Poll Ady Wibowo, dan jajaran dalam rilis penangkapan pesinetron JS. (Cr01)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Poll Ady Wibowo, dan jajaran dalam rilis penangkapan pesinetron JS. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.

Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan ganja tersebut ditemukan saat polisi lakukan penggeledahan kepada JS.

"Diamankan beberapa barang bukti yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/04/2021).

Penemuan barang bukti ganja itu ditemukan didalam mobil milik Jeff. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja tersebut sudah berserakan didalam mobil milik JS.

Barang bukti ganja itu merupakan barang sisa pakai yang di konsumsi oleh JS.

"Kenapa barang bukti ganja sangat sedikit? Kita mendapatkannya didalam mobil yang sudah tersebar, jadi dikit kita dapatkannya," ungkapnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.

Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi, hasilnya semua barang bukti itu negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik JS.

"Dari pengungkapan ini, kita mengenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang aktor sekaligus model muda inisial JS (23) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. (cr01)

Berita Terkait
News Update