SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes yang berlokasi di Masjid Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Senin (19/4/2021).
Lembaga penegak hukum ini mencari bukti untuk menunjang pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten senilai Rp117 miliar tahun 2020.
Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten Febrianda membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di gudang arsip Masjid Raya Albantani.
Penggedelahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.
"Tujuan kita melakukan penggeledahan itu untuk dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Raya Albantani, Senin (19/4/2021).
Berkas yang diamankan berupa proposal, pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang terkait hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.
Dokumen yang diamankan dalam jumlah banyak. "Banyak belum sempat bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujarnya.
Sebelum melakukan penggeledahan di gudang arsip, kata dia, semula pihaknya mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.
Lalu, pihaknya diarahkan bahwa berkas menyangkut dana hibah tersimpan di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani.
"Mungkin setelah itu ke tempat DPKD terkait pencairan dana," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan wartawan, dari Gudang Arsip Masjid Raya Albantani, tim Kejati Banten kembali mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.