Kepala daerah dilarang mengizinkan anak buahnya untuk cuti selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama bagi ASN.
"Pengecualian diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan mendesak, melahirkan atau sakit," lanjutnya.
Berikutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah bisa memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemkot Bekasi. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)