ADVERTISEMENT

Askara Tidak Mengajukan Eksepsi Meski Terancam 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba dan Senjata Api Ilegal

Senin, 19 April 2021 22:06 WIB

Share
Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (foto: cr07)
Sidang Perdana Askara Parasady Harsono (baju putih). (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4) atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. 

Sidang perdana hari ini digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan Askara dijerat oleh tiga pasal yang berbeda. 

Adapun untuk kasus narkoba, Askara akan dikenakan 2 pasal, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api illegal Askara kemungkinan akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kendati dikenakan tiga dakwaan sekaligus, menurut kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh, Askara tidak mengajukan eksepsi, padahal dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini terancam 20 tahun penjara. 

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Hervan ketika sidang tengah berlangsung. 

Ditemui pasca sidang, Hervan tidak menjawab alasan Askara tak mengajukan eksepsi. Alih-alih memberikan penjelasan, Hervan memohon doa agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik. 

"Hari ini sidang pertama untuk askara. Agenda ya yang tadi di jelaskan dakwaan yang kedua saya minta doa untuk asksra semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yg terbaik," kata Hervan.

Diketahui, Suami artis Nindy Ayunda ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki 1,5 butir happy five (H5) dan juga alat hisap.

Saat ditangkap, polisi juga menyita senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 berikut 50 butir peluru tajam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT