TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten kembali melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/4/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pada kegiatan patroli yang menerjunkan 55 personel itu, polisi membubarkan kerumunan pertemuan yang kerap disebut dengan istilah "kopi darat" komunitas atau klub motor.
Wahyu berujar, selain membubarkan komunitas motor yang berkerumun, polisi juga mengamankan 24 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.
"Jadilah komunitas motor yang positif. Tertib dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi uji layak jalan," ujar Wahyu, Minggu (18/4/2021).
Wahyu mengatakan, setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas.
Namun, saat ini situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir, oleh karena itu, ia mengimbau agar menghindari pertemuan yang mengakibatkan kerumunan.
"Komunitas yang berkerumun dapat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.
Selain itu, lanjut Wahyu, komunitas motor yang berkerumun juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum.
Dirinya menerangkan, hal yang menggangu kamtibmas dan ketertiban umum seperti balap liar, mengonsumsi minuman keras, dan menggunakan narkoba.
"Kerumunan komunitas klub motor juga berpotensi menyebabkan terjadinya tawuran," tambah Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan agar selalu menggunakan sepeda motor yang sesuai spesifikasi seperti plat nomor yang masih berlaku, dipasangi kaca spion, lampu kendaraan berfungsi, serta menggunakan knalpot standar bukan knalpot brong atau bising. Selain itu, motor juga mesti dilengkapi dengan surat resmi.