JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengawal pemberian gerobak sampah oleh Lurah Jelambar Baru untuk warga Jalan Jelambar Jaya 3 RT 007 RW 02, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang diwakili oleh Rukun Tetangga (RT) 007.
Pria yang disapa Kent itu menambahkan, permintaan gerobak sampah ini diakomodir oleh beliau di acara reses di Jelambar Baru, yang meminta gerobak sampah karena di wilayah tersebut sama sekali belum ada media untuk membuang sampah.
"Sampah daerah itu volumenya sudah terlalu banyak, tetapi mereka tidak punya media gerobak sampah untuk membuangnya," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).
Menurut Kent, warga yang diwakili oleh Ketua RT 007 sudah mengusulkan setiap tahun tentang pengadaan gerobak sampah di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), tetapi tak pernah disetujui.
"Mereka selalu mengusulkan tetapi selalu tidak disetujui dengan alasan tidak mempunyai anggaran," tutur anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu melalui Serap Aspirasi Masyarakat (Reses), kata Kent, dirinya langsung melakukan atensi terhadap Lurah Jelambar Baru hingga Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk bisa mengalokasikan anggaran untuk penyediaan gerobak sampah kepada warga Jalan Jelambar Jaya 3 RT 007.
Namun, saat melakukan komunikasi dengan pihak Kelurahan Jelambar Baru, Lurah Jelambar Baru beralasan tidak bisa memberikan gerobak sampah, karena bukan ranahnya atau kewenangannya melainkan di Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kent lantas berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan, bahwa Surat Penyediaan Dana (SPD) belum cair dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan bukan kewenangannya, karena sesuai aturan untuk pengadaan gerobak sampah adalah kewenangan kelurahan. Hal tersebut, katanya, terkesan saling melempar tanggung jawab antara satu sama lain.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 3 /2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pasal 63 Ayat (2): "Pengadaan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah permukiman menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan kelurahan"
dan juga tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) 77 /2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.