ADVERTISEMENT

Sempat Melakukan Perlawanan, Kurir Ganja Diringkus Saat Menunggu Konsumen di Jalan Raya Serang-Cilegon

Sabtu, 17 April 2021 20:03 WIB

Share
Tersangka AD saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: ist)
Tersangka AD saat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sempat melakukan perlawanan, AD (23), seorang kurir ganja akhirnya  berhasil diringkus personil polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

AD diringkus saat menunggu konsumen di Jalan Raya Serang - Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (15/04/2021) sore.

Selain barang bukti ganja, dari tersangka warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, petugas juga mengamankan satu paket shabu yang dikemas dalam plastik bening.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka AD diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sopian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setiba di lokasi, Tim Opsnal mencurigai tersangka yang saat itu duduk di atas motor di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menghubungi poskota.co.id, Sabtu (17/04/2021).

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dan shabu dari saku celana bagian depan serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

Bersama barang buktinya, tersangka AD langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AD mendapatkan ganja dan shabu dari orang yang mengaku bernama Epoy ditemuinya masih di sekitar Kota Cilegon.

Tersangka AD juga mengakui sudah sekitar 7 kali menerima ganja dari Epoy (DPO) dan mengedarkan menjual kembali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT