JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan merenovasi ruang perangkat kerja di Balai Kota dengan pembiayaan dari APBD dinilai melukai hati warga Jakarta.
"Keputusan Pak Anies merenovasi ruang kerja sangat melukai hati warga Jakarta. Di tengah pandemi seperti ini, warga Jakarta berjuang mengais-ngais bantuan untuk bertahan hidup, apalagi dana tersebut menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat. Kalau pakai dana pribadi sih gak masalah,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, Minggu (17/4/2021).Pria yang kerap disapa Kent itu pun bingung dengan keputusan Anies tersebut. Ia menyarankan, ketimbang menghamburkan uang negara tanpa memberikan manfaat pada warga, sebaiknya anggaran tersebut dibuat program untuk membantu rakyat yang tidak mampu di tengah pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadan.
"Pak Anies harus berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat, hal yang tidak perlu seperti merenovasi ruang kerja TGUPP. Alangkah baiknya dana itu dibuat bantuan sembako atau apapun yang bermanfaat bagi warga Jakarta yang terdampak langsung Pandemi Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu mengingatkan Anies untuk lebih memprioritaskan kebutuhan warga ketimbang memanjakan TGUPP dengan cara merenovasi ruang kerjanya,
"Kalau memang pembisik Pak Anies tidak mampu membuat konsep yang pro rakyat, saya siap membantu Pak Anies dalam membuat konsepnya. Jangan membuat konsep tapi ngawur yang aplikasinya tidak ada urgensi dan manfaat bagi warga Jakarta," pungkas Kent.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merenovasi ruang perangkat kerja di Balai Kota Jakarta. Renovasi tersebut menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub tersebut.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies pada 12 April 2021.
Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan (AC) dan listrik.
Dalam pelaksanaannya, renovasi itu berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan dan penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing.
Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (*/yulian)