Posko Covid Masih Perlu Diperbanyak  

Sabtu 17 Apr 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Sental Sentil Posko Covid Masih Perlu Diperbanyak. (ucha)

Ilustrasi Sental Sentil Posko Covid Masih Perlu Diperbanyak. (ucha)

DI tengah menurunnya kasus positif Covid-19, di beberapa daerah terjadi pergesaran zonasi. Dari sebelumnya orange berubah menjadi merah, yang sebelumnya kuning menjadi orange.

Satgas Penanganan Covid mendata per 11 April 2021terjadi peningkatan pada zona merah atau risiko tinggi.

Sebut saja, zona merah bertambah menjadi 11 kabupaten/ kota dari sebelumnya 10. Zona oranye atau risiko sedang juga meningkat, dari 289 menjadi 316 kabupaten/kota.

Peningkatan status ini tentu akan berdampak kepada upaya penanganan Covid, tak saja merawat mereka yang terinfeksi, juga upaya tracing serta pencegahan yang lebih ekstra ketat.

Mengingat pada kawasan zona merah, risiko tertular menjadi lebih besar, utamanya pada daerah yang bersangkutan, dan wilayah tetangganya. Pembatasan mobilitas dan interaksi serta  mencegah kerumunan harus lebih ketat lagi dijalankan. Membatasi keluar masuk penduduk di zona merah.

Pembentukan posko Covid di zona merah menjadi urgen agar penanganan Covid bisa melibatkan masyarakat, termasuk ketika melakukan tracing dan membatasi mobilitas penduduk.

Sementara kita tahu, mengawasi mobilitas penduduk hingga ke lingkup terkecil tidaklah mudah. Disinilah perlunya keterlibatan semua komponen masyarakat setempat agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Peran serta masyarakat dalam penaganan pandemi bisa dihimpun dalam wadah posko yang dibentuk, jika memungkinkan hingga ke level RT/RW.

Sayangnya posko yang terbentuk belum merata ke semua daerah. Belum juga sampai menyentuh ke semua desa/kelurahan.

Melihat data yang dirilis Satgas Penanganan Covid,  per 13 April 2021, jumlah posko Covid-19 mencapai 14.093 yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia. Terbanyak Provinsi Jawa Tengah sebanyak 4.409 posko. Ini pun belum menjangkau semua kelurahan/ desa, yang jumlahnya sekitar 8.562 .

Tentu pembentukan posko berdasarkan skala priortas dengan merujuk kepada  kepentingan mendesak dilihat dari tingginya kasus positif di suatu daerah, risiko terjadinya penularan karena tingginya mobilitas penduduk.

Berita Terkait

Makna Huruf M, Ember!

Senin 19 Apr 2021, 09:45 WIB
undefined

News Update