TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly diminta legawa pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi pasangan calon 02 dari kepesertaan Pilkada serentak itu.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, Adhitya Nasution saat ditemui di kantornya, wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (16/4/2021).
"Partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02," ujarnya di lokasi, Jumat (16/4/2021).
Adhitya menjelaskan, putusan MK mendiskualifikasi adalah hal mutlak. Sebab dari fakta persidangan Orient Kore diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
"Jadi memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, dia menuturkan, parpol pengusung dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient dalam pelaksanaan Pilkada Sabu Raijua.
"Akibat ketidakjujuran yang paling dirugikan adalah pemilih. Kenapa karena tidak tahu terkait status kewarganegaraan Orient," paparnya.
Adhitya berharap, persoalan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia. Jangan sampai terjadi hal serupa di kemudian hari.
Sekadar informasi, Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua.
MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.