JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lantaran masa penahanan telah berakhir, tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, berinisial LHT dibebaskan dari tahanan Mabes Polri. Praktisi hukum C Suhadi MH menilai, semua merupakan ketentuan undang-undang.
C Suhadi yang juga kuasa hukum dari pelapor, M.Yusuf Arsyad menjelaskan, sebelumnya LHT didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.
"Itu bukan bebas sebagaimana putusan pengadilan, tapi hanya berkaitan dengan masa penahanan yang telah berakhir. Harus dibedakan, lepas atau bebas itu berdasarkan putusan pengadilan. Kalau masa tahanan habis artinya lepas dari tahanan, bukan lepas dari jerat hukum. Ini hal biasa, bukan prestasi, karena ketentuan undang-undang," kata C Suhadi Jumat (16/4/2021).
Ia menambahkan, dalam pasal 26 KUHAP ayat 1 dan 2, masa penahanan pengadilan 30 hari ditambah perpanjangannya 60 hari, jadi total 90 hari. Jadi perkara tersebut harus sudah diputus selama 90 hari tersebut. Kalau sudah terlampaui 90 hari dan perkara belum putus, maka pengadilan tidak boleh lagi menahan seseorang.
"Jadi ini hanya lepas dari tahanan, karena sampai saat ini terdakwa masih diadili dan belum diputus. Terkait adanya penetapan sebagai dasar di keluarkannya terdakwa dari tahanan ini hanya trik pengacara. Tanpa ada penetapan karena sudah habis masa tahanan ya tetap keluar,“ papar Suhadi.
Waktu ditanya, apakah setelah keluar kalau dinyatakan bersalah dalam putusannya, dapat dilakukan penahanan kembali, diungkapkan Suhadi tergantung amar dalam putusan, apakah ada perintah atau tidak untuk ditahan lagi. "Kalau ada perintah maka Terdakwa harus segera ditahan, kan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terangnya.
LHT dibebaskan demi hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 3/Pid.B/2020/PNJkt.Sel. Pembebasan ini disambut baik terdakwa dan kuasa hukumnya. (tiyo)