JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menindak 101 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (16/4/2021).
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan pihaknya rutin menggelar operasi tertib masker selama bulan Ramadan guna memutus mata rantai penyebaran COVID 19.
"Operasi tertib masker digelar di lima kelurahan yakni Petamburan, Kampung Bali, Karet Tengsin, Bendungan Hilir dan Gelora hari ini menjaring seebanyak 101 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka dikejakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 30 menit," ujar Budi Salamun ketika dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Budi menjelaskan, selain operasi masker pihaknya juga menggelar pengawasan prokes di 18 gedung perkantoran.
"Kami tidak menemukan pelanggaran prokes di gedung perkantoran dan tempat usaha lainnya," tutur Budhi.
Satpol, lanjut Budi, juga meningkatkan pengawasan prokes di kawasan Pasar Tanah Abang mengingat aktivitas perdagangan selama Ramadan meningkat tajam.
"Petugas disiagakan di sejumlah gedung untuk berkeliling mengingatkan pedagang dan pembeli tetap mematuhi protokol kesehatan di antaranya memakai masker dan menghindari kerumunan. Serta menertibkan lapak Pedagang Kaki lima di sepanjang trotoar kawasan Pasar Tanah Abang," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga rutin berpatroli keliling wilayah permukiman warga dan ruas jalan pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa.
"Patroli pada saat sahur dan menjelang buka puasa untuk mengingatkan warga agar tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran COVID 19," imbuhnya. (cr05)