Padahal seperti diketahui, kedua pihak yang bersengketa tersebut yakni DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah 45 hektar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(toga)