TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Tangerang tidak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebelum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, meski pihak yang yang dimenangkannya dalam sengketa saat ini berstatus tersangka dalam dugaan merupakan mafia tanah.
Namun harus ada keputusan hukum yang tetap untuk menggugurkan putusan sebelumnya.
"Tak bisa mencabut surat putusan eksekusi lahan itu sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap," ujar Arief, Jumat (16/04/2021).
Arief mengatakan, surat putusan eksekusi pengadilan yang dimenangkan oleh salah satu pihak yang bersengketa dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, akan gugur bila kasus ini telah inkrah dan hasil putusannya M dan D dinyatakan bersalah.
"Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka. Jadi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, seluruh dokumen atas lahan seluas 45 hektar yang dimiliki oleh tersangka D maupun M adalah palsu.
Keduanya melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang saat itu dan berujung mediasi damai.
m
"Dari hasil mediasi itulah dikeluarkan surat putusan eksekusi lahan bila lahan tersebut menurut Pengadilan Tangerang milik D alias Darmawan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan alasan pihaknya menerbitkan surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada 2020 lalu lantaran pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai.