LEBAK, POS KOTA - Satlantas Polres Lebak tidak tinggal diam dengan maraknya aksi balap liar di Bumi Multatuli. Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pembalap liar yang nekat beraksi di wilayahnya.
Bahkan sejumlah sanksi sudah sisiapkan untuk menindak para pembalap liar tersebut, di antaranya sanksi berupa tilang dan juga denda sebesar Rp3 juta, serta hukuman kurungan satu tahun penjara
Kisaran denda tersebut, menurutnya telah sesuai dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU tersebur disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada Pos Kota digedung BPKB Polres Lebak, Rangkasbitung, Jum'at (15/4/2021).
Tiwi mengatakan di Rangkasbitung sendiri terdapat beberapa titik yang kerap dijadikan trek aksi balap liar, yakni di Jalan Multatuli dan Jalan Tol Serang-Panimbang.
"Kita gencar patroli bahkan ada juga petugas berjaga. Jadi kalau masih ada balap liar akan kita tindak tegas," tuturnya.
Dikatakanya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir sendiri, Satlantas Polres Lebak berhasil mengamankan, 10 unit lebih sepeda motor hasil modifikasi yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
"Lebih dari 10 motor yang kita amankan. Jadi motor itu memang sengaja dimodifikasi untuk balap liar,"pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)