Mahasiswa Serang Bayar Denda Kasus Kerumunan Aksi Unjuk Rasa Pakai Uang Koin 

Jumat 16 Apr 2021, 01:24 WIB
Petugas Kejari Serang menghitung uang coin yang diserahkan mahasiswa untuk membayar denda putusan pengadilan (haryono)

Petugas Kejari Serang menghitung uang coin yang diserahkan mahasiswa untuk membayar denda putusan pengadilan (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, terpidana kasus kejahatan ketertiban umum pada aksi mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Serang pada 6 Oktober 2020 lalu, Ohan Aidin Faizin didampingi kuasa hukum dan mahasiswa menyerahkan uang denda berupa koin sebesar Rp700 ribu ke Kejari Serang.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Abda Oe Bismilahi mengatakan kedatangannya ke Kejari Serang yaitu untuk membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kita membayar dan menyetorkan denda yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang minggu lalu, sebesar Rp700 ribu dalam bentuk pecahan koin," katanya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Abda, denda yang disetorkan ke Kejari Serang merupakan hasil kolektif dari, ratusan mahasiswa di beberapa kampus yang berada di Kota Serang, Cilegon, serta masyarakat yang simpati atas putusan pengadilan.

"Dari semua elemen masyarakat sipil dari berbagai kampus, seperti Untirta, Unsera, UIN SMH, dan serikat buruh, dan serikat tani, melakukan gerakan solidaritas untuk mengumpulkan uang koin," ujarnya.

Abda mengungkapkan pembayaran denda dengan uang coin tersebut, sebagai bentuk rasa kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil kepada mahasiswa.

"Kami kecewa, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerimkan keadilan substantif, mengesampingkan fakta-fakta hukum dan persidangan, hanya melihat secara formal hukum, tidak ada rasa keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, berawal saat DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja atau UU Omnimbus Law pada tanggal 5 Oktober 2020 banyak elemen masyarakat menolak UU tersebut dan meminta DPR RI dan Presiden mencabut UU tersebut sehingga melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa daerah hingga menimbulkan gejolak.

Pada tanggal 6 Oktober 2020, terdakwa bersama dengan beberapa mahasiswa gabungan dari (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Untirta, STIE Al Khairiyah, Unbaja menggelar aksi unjuk rasa didepan Kampus (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, unjuk rasa dimulai sejak pukul 15.30 wib.

Kemudian Kepolisian dari Polda Banten dan Polres Kota Serang melakukan pengamanan massa aksi unjuk rasa. Namun karena batas waktu ijin untuk melakukan aksi unjuk rasa telah habis pada pukul 18.00 Wib namun massa unjuk rasa tidak membubarkan diri.

Sekira pukul 18.30 wib kepolisian meminta kepada terdakwa dan massa aksi unjuk rasa untuk membubarkan diri, dengan damai dengan cara memberikan himbauan sampai tiga kali. Namun massa menolak, dan justru melempari batu kearah petugas kepolisian.

News Update