JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Suku Dinas (KaSudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa diklaim asuransi, asalkan area pohon tumbang berada di aset milik Pemda DKI Jakarta.
"Jadi gini kalo pohon yang ada di ruang lingkup aset pemda DKI Jakarta itu jadi dampak yang disebabkan oleh pohon akan kami asuransikan," kata Mila Ananda ketika dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya kendaraan yang mendapatkan asuransi, namun jika dalam kejadian pohon tumbang terdapat korban jiwa juga akan mendapatkan asuransi.
Meski dinas yang memproses, namun pihak Sudin akan membantu dengan memberikan surat pengantar.
"Memang mekanismenya di Dinas. Tapi kita bisa bantu kasih arahan prosesnya serta informasi," katanya.
Untuk mengajukan klaim asuransi, adapun syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan dari pihak kepolisian beserta foto-foto kendaraan yang tertimpa pohon di ruang lingkup aset pemda.
Setelah itu dokumen itu bisa di bawa ke Sudin Pertamanan Hutan Kota masing-masing wilayah.
"Jadi harus ada surat keterangan polisi, ya kronologisnya kejadian, foto foto lengkap nanti baru kita berikan surat pengantar dari kami. Nah nanti biar asuransi yang menilai. Seperti itu," ucapnya. (cr05)