TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengimbau masyarakat patuh aturan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Hal itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Covid-19.
"Kami sampaikan ada aturan larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi. Karena itu saya imbau mematuhinya," ujarnya saat mengisi tausiah di Masjid At-Taqwa, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/4/2021).
Untuk itu, Wahyu melanjutkan, menindaklanjuti aturan larangan mudik, semua instansi termasuk kepolisian melaksanakan penyekatan.
"Penyekatan di daerah perbatasan dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir," ungkapnya.
Menurutnya, setiap wilayah saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, tidak terkecuali di Kabupaten Tangerang.
"Situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Maka harus ada langkah-langkah agar pandemi segera berakhir," tuturnya.
Wahyu mengingatkan, agar aturan larangan mudik dan aturan PPKM Berbasis Mikro dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
"Kepatuhan akan aturan, diimplementasikan dengan tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)