JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peringatan untuk masyarakat perantau yang hendak mudik saat lebaran nanti, alangkah baiknya batalkan niatnya.
Karena aturan pelarangan mudik, sudah diatur oleh pemerintah yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 disebutkan, bagi masyarakat yang nekat mudik bisa terancam hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.
Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Namun Kakorlantas Polri Irjen Istiono secara mengejutkan mempersilahkan masyarakat 'colong start’ mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 mendatang.
Sontak hal itu membuat polemik ditengah publik dan jadi perdebatan pro kontra sejumlah pihak.
Terkait pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie pun bereaksi.
Menurut Syarief, pernyataan itu dinilai kurang tepat. karena sama saja akan memunculkan penumpukan warga yang akan mudik. (cr09)