TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengkaji aturan larangan mudik baik bepergian dan kedatangan orang di wilayah Banten.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, aturan larangan mudik bagi aparatur dan warganya itu saat ini sedang dalam kajian.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten bersama aparat keamanan TNI dan Polri akan melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan.
"Bicara keluar masuk Banten, aturannya sedang dikaji. Jadi nanti ada penyekatan di titik-titik perbatasan," ujarnya di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (16/4/2021).
Namun demikian, Andika menyatakan, mudik yang diperbolehkan yaitu perjalanan seputar wilayah Banten.
"Jadi yang boleh yaitu mudik lokal saja. Ada beberapa wilayah seperti, Serang ke Pandeglang yang sama-sama wilayah Banten," ungkapnya.
Sementara untuk kebijakan pengaturan operasional tempat wisata di Provinsi Banten, Andika menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten.
"Wisata, untuk kebijakan kami serahkan kabupaten dan kota. Kebijakan wisata silakan memutuskan masing-masing sesuai wilayahnya," terangnya.
Dengan kebijakan penuh Pemerintah Daerah, Pemprov Banten, memastikan jika membuka tempat wisata di kota atau kabupaten di wilayah Banten, tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
"Kami hanya mengimbau misalnya Lebak menutup tempat wisata, sekarang Kabupaten Serang juga. Akan tetapi kalau misal dibuka harus mematuhi prokes. Kalau buka, prokes harus kuat," tandasnya. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)