Sekolah Kedinasan STIN 2021 Buka Pendaftaran, Ini Syarat, Cara Mendaftar dan Kuota Formasi

Kamis 15 Apr 2021, 14:58 WIB
Sekolah Kedinasan STIN 2021 /(PTB STIN)

Sekolah Kedinasan STIN 2021 /(PTB STIN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekolah Kedinasan STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) 2021 kembali buka pendaftaran mulai 9 April 2021.

Menurut keterangan resmi, sekolah kedinasan STIN membuka formasi taruna baru sebanyak 250 orang.

Dalam pendaftarannya, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, berikut sejumlah ketentuannya:

Registrasi melalui portal STIN

Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi data riwayat hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal ptb.stin.ac.id menggunakan username dan password pada saat mendaftar di dikdin.bkn.go.id.

Dokumen yang wajib diunggah yaitu:

- Surat izin orang tua/wali asli. Contoh surat dapat diunduh di ptb.stin.ac.id.

Setelah selesai dibuat, surat tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg.

- ljazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 yang diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah 2019/2020.pdf atau ijazah 2019/2020.jpeg.

- Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah bagi lulusan tahun 2021 yang diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file SKL 2020.pdf atau SKL 2020.jpeg.

- Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam.

Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru kemudian diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg.

- Kartu Keluarga (KK) diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file KK.pdf atau KK.jpeg.

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Tidak pernah terlibat tindak pidana.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki). - Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

- Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

 - Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

 - Tidak buta warna.

- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku). Putra : 165 cm. Putri : 160 cm.

2. Persyaratan Khusus

- Surat Izin Orang tua/Wali.

- Fotocopy ijazah untuk lulusan 2019 dan 2020.

- Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021.

- Pas foto dengan ketentuan.

Pasfoto 4x6 (1buah), putra latar merah dan putri latar biru. Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (pakaian putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri, dan tampak belakang. (cr09)

Berita Terkait
News Update