Pihak Travel Dilarang Angkut Penumpang Selama Mudik Lebaran 2021, Bandel? Bisa Dituntut Penjara!

Kamis 15 Apr 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi polisi merazia travel (ist)

Ilustrasi polisi merazia travel (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seluruh pihak travel dilarang untuk mengangkut penumpang selama mudik lebaran 2021. Apabila melanggar aturan tersebut, maka bisa terancam dituntut hukuman penjara

Menurut Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Istiono menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap akan mendekam di sel tahanan dan baru akan dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.

"Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius," tegas, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut Istiono memberikan syarat bahwa hanya kendaraan yang memiliki izin khusus atau kendaraan yang sifatnya dalam keadaan darurat yang diperbolehkan melakukan perjalanan luar kota.

Selain itu, yang diperbolehkan lagi adalah masyarakat yang sedang mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarganya yang meninggal dunia atau sakit.

Namun tetap mereka diwajibkan bisa menunjukkan surat keterangan yang diperoleh dari kelurahan setempat. (cr03)

Berita Terkait

News Update