JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Jakarta Pusat telah menerima surat permohonan penghapusan atau pembongkaran) aset Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kali Sentiong, Johar Baru.
Plt Kasuban Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Gigih mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan pebghapusan aset yang diajukan oleh Sudin Bina Marga pada awal Maret 2021.
"Tindaklanjut kami akan memanggil semua pihak yang mengajukan penghapusan aset JPO Kali Sentiong sebelum permohonan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar Gigih, Kamis (15/04/2021).
Ia menjelaskan, penghapusan aset harus terlebih dahulu mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta. Dikatakan Gigih, dibutuhkan waktu sekitar sebulan lamanya setelah diajukan penilaian sebagai tindaklanjut permohonan penghapusan JPO Kali Sentiong kepada Gubernur DKI Jakarta.
Setelah Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin penghapusan aset, lanjut Gigih pihaknya akan menggelar tahapan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Proses penghapusan aset rampung hingga proses lelang diperkirakan memakan waktu paling cepat 3 hingga 4 bulan ke depan," tuturnya.
Ia menambahkan, pembongkaran JPO Kali Sentiong bakal dilaksanakan oleh pemenang lelang.
"Jika lelang tahap pertama tidak ada pemenang, kami akan menggelar lptpses lelang tahap kedua," imbuhnya. (Cr05)