Pemkab Serang Siap Laksanakan PTM Terbatas

Kamis 15 Apr 2021, 12:56 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. (foto: luthfillah)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. (foto: luthfillah)

"Syarat yang paling utama untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas adalah para guru sudah harus divaksin hingga dua dosis," terangnya.

Selanjutnya, gurunya baru bisa mengajar jika sudah mengikuti vaksin dua dosis. Kalau ada guru yang belum mengikuti vaksin tidak akan pernah diizinkan untuk mengajar. 

"Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, tidak bisa dilakukan, saya akan stop,” kata Asep.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, maka sekolah dengan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran mendatang yang jatuh pada Juli 2021 dapat di mulai. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update