ADVERTISEMENT

Pemkab Serang Siap Laksanakan PTM Terbatas

Kamis, 15 April 2021 12:56 WIB

Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. (foto: luthfillah)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada awal tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang.

PTM itu dilakukan berdasarkan kemampuan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) seperti yang sudah dipersyaratkan. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan PTM terbatas untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangannya.

"Saya juga sudah lapor ke Bu Bupati, terkait kesiapan itu," ujarnya.

Asep menjelaskan, pola PTM terbatas yang dimaksud adalah, dalam satu kecamatan ada 20 sekolah, mampunya hanya 10 sekolah ya 10 sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka.

"Dalam 10 sekolah itu hanya bisa kelas 4, 5, 6 ya kelas 4, 5, 6 saja untuk SD. Dalam satu SMP hanya matematika, biologi ya hanya itu aja yang diajarkan. Jadi kita tidak langsung melaksanakan semuanya," jelas Asep.

Asep melanjutkan, ada beberapa syarat untuk terlaksananya pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai ketentuan yang tertera di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Sesuai dengan SKB Empat Menteri, proses pembelajaran itu akan kita mulai bagi sekolah-sekolah yang sudah siap yaitu dari kesiapan sekolah terutama dari sisi sarana seperti penyediaan handsanitizer dan segala macamnya," ucapnya.

Lalu, tambah Asep, ada dukungan dari orang tua dan dukungan dari komite sekolah, ada surat pernyataan dari orang tua, komite sekolah, guru-guru, kepala sekolah, dan selanjutnya ada hasil verifikasi.

"Jadi kalau orang tua siswa tidak mengizinkan, ya tidak harus memaksakan," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT